Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi:
- Lokasi pembangunan menara telekomunikasi macrocell wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah daerah, rencana detail tata ruang wilayah daerah, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Pembangunannya wajib mengacu pada SNI dan standar baku tertentu.
- Walikota menetapkan zona penempatan lokasi (Zona Cell Plan) koordinat menara telekomunikasi macrocell.
- Walikota menetapkan penempatan titik koordinat lokasi menara telekomunikasi microcell yang berada pada jalur pedestrian jalan, median jalan dan/atau area taman yang diijinkan oleh Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi:
- Menara macrocell disediakan oleh Penyedia Menara yang dapat berupa Penyelenggara Telekomunikasi atau bukan Penyelenggara Telekomunikasi.
- Penyedia Menara wajib mengamankan aset dan mengasuransikan menara, serta melakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala.
- Pembangunan infrastruktur microcell dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup (“Jartatup”) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Penyelenggaraan Pipa Bersama untuk Kabel Serat Optik:
- Pergelaran kabel serat optik dapat diletakkan dalam pipa bersama di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dengan izin dari Walikota.
- Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama:
- Pembangunan Menara Telekomunikasi Macrocell dan Microcell wajib memiliki IMB-MT yang diterbitkan oleh Dinas.
- Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Khusus:
- Meliputi Broadcasting TV, Broadcasting Radio, Taxi, Pertamina, Perbankan, Kereta Api, Radio Amatir, Radio Konsensi, Orari, Radio Trunking Pemerintah Daerah, dan Radio Meteorologi dan Geofisika.
- Pengendalian dan Pengawasan:
- Walikota melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah.