Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2025 · PERPRES No. 64 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu bertujuan untuk menyusun perencanaan zonasi kawasan laut yang melibatkan lebih dari satu provinsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Kebijakan ini mengatur penyelarasan rencana struktur dan pola ruang laut, memberikan arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, serta menetapkan pola ruang laut untuk fungsi kawasan pemanfaatan umum dan konservasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur koordinasi pelaksanaan pembangunan, perwujudan keterpaduan kepentingan lintas sektor, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Sawu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan diatur untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.

  • Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.