Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pendoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 15/2011 · Perka BNPB No. 15 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2011Tanggal Penetapan:8 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPendoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku08 Desember 2011
Tanggal Penetapan08 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini melengkapi secara operasional Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (PDNA) bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak, dan kebutuhan pascabencana. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan informasi berbasis bukti akurat untuk penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta mendukung program-program pengurangan risiko bencana pada tahap pascabencana. Pedoman ini menggabungkan metode Damage and Loss Assessment (DaLA) dan Human Recovery Need Assessment (HRNA), mencakup latar belakang, tujuan, landasan hukum, konsep dasar, ruang lingkup, kebijakan, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh BPBD dan BNPB. Pengkajian kebutuhan pascabencana meliputi pengkajian akibat bencana (kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi, meningkatnya risiko), pengkajian dampak bencana (ekonomi dan fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia, lingkungan), dan pengkajian kebutuhan pemulihan (pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, pengurangan risiko).

(-)

(-)