Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan paten bagi inventor, pemegang paten, pengelola paten, dan mitra pengguna paten di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan tujuan mendayagunakan paten yang berkepastian hukum. Para pihak dalam penggunaan paten meliputi inventor, pemegang paten, pengelola paten, dan mitra pengguna paten, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang diatur. Inventor berhak menggunakan hasil penelitian, mendapatkan royalti, perlindungan hukum, dan hak lain sesuai perjanjian. Pemegang paten berhak mendapatkan hasil penelitian, memberikan lisensi, mendapatkan royalti, dan hak lain sesuai perjanjian, serta berkewajiban melakukan pembinaan kepada inventor, memfasilitasi pengembangan teknologi, menyetorkan PNBP dari royalti, menilai kelayakan mitra pengguna paten, dan melaporkan hasil penilaian. Pengelola paten berhak mendapatkan laporan pelaksanaan perjanjian, royalti, dan hak lain sesuai perjanjian, serta berkewajiban memelihara paten, mengawasi pelaksanaan perjanjian, melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran paten, dan memberikan peringatan tertulis. Mitra pengguna paten berhak menggunakan paten untuk tujuan komersial, mendapatkan bimbingan teknis, dan hak lain sesuai perjanjian, serta berkewajiban tidak mengalihkan penggunaan paten, membayar royalti, menyampaikan laporan penerapan teknologi, dan melaporkan pengembangan teknologi lanjutan. Mekanisme penggunaan paten melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, penilaian, pembentukan perjanjian kerja sama, pelaksanaan penggunaan paten, dan evaluasi. Perjanjian kerja sama memuat identitas para pihak, pengertian, maksud dan tujuan, lingkup perjanjian, objek perjanjian, hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian, pilihan bahasa, pilihan hukum, klausul mata uang, berakhirnya perjanjian, dan penutup. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat digunakan sebagian sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Imbalan untuk inventor dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun. Pelaporan meliputi laporan berkala dan laporan akhir dari mitra pengguna paten kepada pemegang paten, serta laporan pelaksanaan penggunaan paten dari pemegang paten kepada pengelola paten. Pengawasan dilakukan oleh pemegang paten dan pengelola paten, termasuk pengawasan langsung ke lapangan jika diperlukan. Pengendalian dilakukan oleh pengelola paten terhadap kegiatan pemegang paten dan mitra pengguna paten.