Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 8/2006 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku12 Juli 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2005 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, penyediaan pakaian dinas, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

Perubahan juga mengatur bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyampaian rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

(-)

(-)