di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permendag 11/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/1/2015
Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pejabat terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam menetapkan ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional penera. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengelolaan instalasi uji, pelaksanaan tera dan tera ulang, serta pengujian UTTP. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi persyaratan kompetensi dan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.