Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya daerah. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan budaya dan jati diri bangsa, serta mengantisipasi perkembangan pembangunan kota yang pesat. Tujuannya adalah mempertahankan keaslian cagar budaya, melindungi dari kerusakan, memanfaatkannya untuk pembangunan dan pariwisata, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam pelestarian. Ketentuan substansial mencakup kriteria dan penggolongan cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, pengelolaan register nasional cagar budaya, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, pemulihan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, insentif dan disinsentif, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi.