Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 2/2015 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku17 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya daerah. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan budaya dan jati diri bangsa, serta mengantisipasi perkembangan pembangunan kota yang pesat. Tujuannya adalah mempertahankan keaslian cagar budaya, melindungi dari kerusakan, memanfaatkannya untuk pembangunan dan pariwisata, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam pelestarian. Ketentuan substansial mencakup kriteria dan penggolongan cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, pengelolaan register nasional cagar budaya, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, pemulihan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, insentif dan disinsentif, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi.

1. Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya Daerah, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya Daerah, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya Daerah, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya Daerah wajib mendaftarkan benda, bangunan, struktur atau lokasi tersebut kepada Walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua dokumen hasil inventarisasi benda, bangunan, struktur, atau situs Cagar Budaya harus dilakukan pengkajian ulang untuk diproses Penetapan statusnya menjadi Cagar Budaya Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelolaan Cagar Budaya Daerah yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai benda, bangunan, struktur, atau situs Cagar Budaya Daerah terbukti melakukan Pemugaran atau pembongkaran tanpa IMB dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan IMB, pemulihan Cagar Budaya Daerah, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).