Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah peningkatan intensitas pembangunan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Pusat kegiatan meliputi bangunan untuk perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, dan permukiman lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Infrastruktur meliputi pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lainnya.

Pengembang atau pembangun wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Dokumen Andalalin harus memuat simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai hasil Andalalin. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sarolangun.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.