Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2022 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Februari 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 244).

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diterbitkan untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum melalui keseragaman naskah dinas. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas, baik elektronik maupun non-elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas, seperti naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.), dan naskah dinas lainnya (pedoman, petunjuk pelaksanaan, surat rekomendasi, dll.). Setiap jenis naskah dinas diatur mengenai susunan dan bentuknya. Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan lambang negara atau logo kementerian, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, serta ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf. Pengamanan naskah dinas juga diatur, mencakup penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang telah di tandatangani atau ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut dengan Naskah Dinas yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini atau sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Keputusan Menteri yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Menteri.

(-)