Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2002 Nomor 13 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah kualitas lingkungan hidup yang menurun dan perlunya pengelolaan yang sungguh-sungguh untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah kabupaten dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup, larangan melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan, serta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten bertugas menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta menerbitkan izin lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai instrumen untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup, peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan, serta pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Lingkungan dan/atau dengan nama lain dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya izin.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Setiap orang yang tidak melakukan kewajiban dan melanggar larangan dalam peraturan ini dapat dipidana dan didenda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.