Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 17/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:23 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan23 Oktober 2012
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memperoleh informasi yang terbuka, dan mendapatkan pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan bahan baku dan tenaga kerja dari daerah, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan atas nama Bupati sampai dengan ditetapkannya PTSP di Kabupaten Purworejo. 3. Proses pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (Satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi yang berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.