Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.792.224.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.775.344.932.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 180.552.708.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 204.993.708.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.441.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 180.552.708.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.