Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2013 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Februari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Februari 2013
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 75 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 653).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.792.224.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.775.344.932.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 180.552.708.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 204.993.708.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.441.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 180.552.708.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)