Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 37/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 37 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2024Tanggal Penetapan:16 April 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku16 April 2024
Tanggal Penetapan16 April 2024
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 44 Seri E); 2. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 31 Seri E); 3. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 115 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 71 Seri E);

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat untuk tahun 2024-2026. Renstra ini adalah dokumen perencanaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun berdasarkan RPJMD dan memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Renstra ini dirumuskan ke dalam rancangan Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra, yang dilakukan oleh Kepala Dinas melalui pemantauan dan supervisi. Renstra dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

(-)

(-)