di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1980 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I Tahun 1980/1981
Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1980 · Inpres No. 5 Tahun 1980 · Inpres Nomor 5 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional di daerah, serta untuk memastikan pemerataan hasil pembangunan dan partisipasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 untuk mendukung tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tanggung jawab antar kementerian terkait, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua BAPENAS. Bantuan ini terdiri dari bantuan yang ditetapkan penggunaannya untuk proyek tertentu dan bantuan yang diarahkan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Setiap Daerah Tingkat I menerima bantuan minimal Rp 5.000.000.000, yang disalurkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Gubernur bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan bantuan tersebut.