Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1968 tentang Pemberian Wewenang Kepada Menteri Pertambangan Untuk Menandatangani Kontrak Di Bidang Perminyakan

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1968 · Keppres No. 69 Tahun 1968 · Keppres Nomor 69 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:19 Februari 1968
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Wewenang Kepada Menteri Pertambangan Untuk Menandatangani Kontrak Di Bidang Perminyakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan19 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1968 adalah sebuah peraturan berbentuk Keputusan Presiden yang menetapkan wewenang penandatanganan Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Secara material Keputusan ini adalah peraturan baru pada saat ditetapkan (19 Pebruari 1968) karena menetapkan secara eksplisit pemberian wewenang kepada Menteri Pertambangan untuk menandatangani kontrak-karya khusus di bidang perminyakan. Ia menerjemahkan dan menegaskan kebijakan pelaksanaan yang dirujuk dalam dokumen-dokumen sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, Keputusan ini tidak secara jelas mencabut ketentuan lain; ia lebih bersifat penegasan wewenang pelaksanaan yang mengacu pada keputusan/instruksi sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak memuat frasa yang menyatakan perubahan atau amandemen terhadap peraturan tertentu. Namun secara substantif ia menguatkan pelaksanaan sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4/1967. Dengan kata lain, Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut/pengesahan pelaksanaan dari keputusan-presidium yang disebutkan, bukan amandemen formal undang-undang.

  • Rujukan dan Kedudukan Hukum
    • Peraturan ini disusun dengan memperhatikan sejumlah instrumen hukum yang disebutkan dalam bagian "Mengingat", yaitu:
      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967;
      • Instruksi Presidium Kabinet Nomor 06/IN/1/1967;
      • Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4/1967;
      • Keputusan Presiden R.I. Nomor 171 Tahun 1967.
    • Secara hirarkis, Keputusan Presiden ini merupakan produk kebijakan eksekutif yang mengimplementasikan dan menegaskan pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari rujukan tersebut.
  • Status Berlaku

    Berdasarkan Pasal 2, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (19 Pebruari 1968) dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1968. Karena tidak ada ketentuan pencabutan, secara formal peraturan ini berlaku sampai bila ada peraturan berikutnya yang mencabut atau menggantinya.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Keputusan ini diterbitkan karena adanya kebutuhan penegasan tentang wewenang penandatanganan Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan, sebagaimana dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing. Inti tujuan adalah memusatkan dan menetapkan otoritas penandatanganan pada tingkat kementerian (Menteri Pertambangan) dengan mekanisme persetujuan pemerintah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban: Menteri Pertambangan berkewajiban memperoleh persetujuan dari Pemerintah sebelum menandatangani Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan (tercantum dalam Pasal 1).

    • Hak/Wewenang: Menteri Pertambangan diberi wewenang untuk menandatangani semua Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan, setelah persetujuan Pemerintah diperoleh.

  • Prinsip-prinsip Utama
    • Sentralisasi kewenangan administratif: penandatanganan kontrak strategis diserahkan kepada pejabat kementerian dengan pengawasan/persetujuan Pemerintah.

    • Kepastian hukum dan penegasan pelaksanaan: Keputusan ini berfungsi sebagai klarifikasi wewenang pelaksana terkait kontrak perminyakan.

    • Retroaktivitas yang tersirat sebagai prinsip validasi: dengan menentukan berlakunya surut, tindakan administratif terkait periode yang disebut divalidasi.

  • Mekanisme dan Prosedur
    • Prosedur utama yang diatur adalah mekanisme persetujuan: Menteri Pertambangan hanya dapat menandatangani Kontrak-Karya khusus setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah. Rujukan prosedural lebih rinci diarahkan pada Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4/1967 yang disebutkan dalam teks.

    • Teks tidak menguraikan langkah administratif teknis, formulir, atau jangka waktu pengajuan persetujuan — mekanisme rinci diharapkan diatur dalam keputusan presidium atau peraturan pelaksana terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Berdasarkan Pasal 2, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (19 Pebruari 1968) dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 Januari 1968. Dengan demikian ketentuan ini segera berlaku dan diberlakukan dengan efek retroaktif untuk periode yang disebutkan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Karena adanya ketentuan berlaku surut, tindakan penandatanganan Kontrak-Karya khusus yang dilakukan sejak 1 Januari 1968 sampai sebelum penetapan Keputusan ini secara implisit dianggap berada dalam lingkup kewenangan yang ditegaskan oleh Keputusan Presiden. Ini berarti entitas yang sudah melakukan atau sedang melakukan proses kontrak dalam rentang waktu tersebut mendapatkan kepastian hukum mengenai otoritas penandatangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Keputusan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif bagi instansi atau pihak terkait. Implementasi teknis dan penyesuaian diperkirakan mengikuti mekanisme internal Pemerintah dan ketentuan Presidium Kabinet yang dirujuk.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat frasa "grandfathering" eksplisit, tetapi efek berlaku surut (retroactive effect) sejak 1 Januari 1968 berfungsi sebagai mekanisme de facto yang memvalidasi atau menegaskan status tindakan administratif dan/atau kontrak yang sudah terjadi sejak tanggal tersebut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi