di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1968 tentang Pemberian Wewenang Kepada Menteri Pertambangan Untuk Menandatangani Kontrak Di Bidang Perminyakan
Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1968 · Keppres No. 69 Tahun 1968 · Keppres Nomor 69 Tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1968 adalah sebuah peraturan berbentuk Keputusan Presiden yang menetapkan wewenang penandatanganan Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan.
Secara material Keputusan ini adalah peraturan baru pada saat ditetapkan (19 Pebruari 1968) karena menetapkan secara eksplisit pemberian wewenang kepada Menteri Pertambangan untuk menandatangani kontrak-karya khusus di bidang perminyakan. Ia menerjemahkan dan menegaskan kebijakan pelaksanaan yang dirujuk dalam dokumen-dokumen sebelumnya.
Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, Keputusan ini tidak secara jelas mencabut ketentuan lain; ia lebih bersifat penegasan wewenang pelaksanaan yang mengacu pada keputusan/instruksi sebelumnya.
Keputusan ini tidak memuat frasa yang menyatakan perubahan atau amandemen terhadap peraturan tertentu. Namun secara substantif ia menguatkan pelaksanaan sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4/1967. Dengan kata lain, Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut/pengesahan pelaksanaan dari keputusan-presidium yang disebutkan, bukan amandemen formal undang-undang.
Berdasarkan Pasal 2, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (19 Pebruari 1968) dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1968. Karena tidak ada ketentuan pencabutan, secara formal peraturan ini berlaku sampai bila ada peraturan berikutnya yang mencabut atau menggantinya.
Keputusan ini diterbitkan karena adanya kebutuhan penegasan tentang wewenang penandatanganan Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan, sebagaimana dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing. Inti tujuan adalah memusatkan dan menetapkan otoritas penandatanganan pada tingkat kementerian (Menteri Pertambangan) dengan mekanisme persetujuan pemerintah.
Kewajiban: Menteri Pertambangan berkewajiban memperoleh persetujuan dari Pemerintah sebelum menandatangani Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan (tercantum dalam Pasal 1).
Hak/Wewenang: Menteri Pertambangan diberi wewenang untuk menandatangani semua Kontrak-Karya khusus di bidang perminyakan, setelah persetujuan Pemerintah diperoleh.
Sentralisasi kewenangan administratif: penandatanganan kontrak strategis diserahkan kepada pejabat kementerian dengan pengawasan/persetujuan Pemerintah.
Kepastian hukum dan penegasan pelaksanaan: Keputusan ini berfungsi sebagai klarifikasi wewenang pelaksana terkait kontrak perminyakan.
Retroaktivitas yang tersirat sebagai prinsip validasi: dengan menentukan berlakunya surut, tindakan administratif terkait periode yang disebut divalidasi.
Prosedur utama yang diatur adalah mekanisme persetujuan: Menteri Pertambangan hanya dapat menandatangani Kontrak-Karya khusus setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah. Rujukan prosedural lebih rinci diarahkan pada Keputusan Presidium Kabinet Nomor 104/EK/KEP/4/1967 yang disebutkan dalam teks.
Teks tidak menguraikan langkah administratif teknis, formulir, atau jangka waktu pengajuan persetujuan — mekanisme rinci diharapkan diatur dalam keputusan presidium atau peraturan pelaksana terkait.
Berdasarkan Pasal 2, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (19 Pebruari 1968) dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 Januari 1968. Dengan demikian ketentuan ini segera berlaku dan diberlakukan dengan efek retroaktif untuk periode yang disebutkan.
Karena adanya ketentuan berlaku surut, tindakan penandatanganan Kontrak-Karya khusus yang dilakukan sejak 1 Januari 1968 sampai sebelum penetapan Keputusan ini secara implisit dianggap berada dalam lingkup kewenangan yang ditegaskan oleh Keputusan Presiden. Ini berarti entitas yang sudah melakukan atau sedang melakukan proses kontrak dalam rentang waktu tersebut mendapatkan kepastian hukum mengenai otoritas penandatangan.
Keputusan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif bagi instansi atau pihak terkait. Implementasi teknis dan penyesuaian diperkirakan mengikuti mekanisme internal Pemerintah dan ketentuan Presidium Kabinet yang dirujuk.
Tidak terdapat frasa "grandfathering" eksplisit, tetapi efek berlaku surut (retroactive effect) sejak 1 Januari 1968 berfungsi sebagai mekanisme de facto yang memvalidasi atau menegaskan status tindakan administratif dan/atau kontrak yang sudah terjadi sejak tanggal tersebut.
Tidak mengatur sanksi