Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TENTANG RETRIBUSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 11/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2012Tanggal Penetapan:31 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TENTANG RETRIBUSI
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Mei 2012
Tanggal Penetapan31 Mei 2012
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Izin Usaha Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 21); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun terkait retribusi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan daerah dengan mencabut peraturan-peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Peraturan ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun, yaitu Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Izin Usaha Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges (beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008), dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)