Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kecuali Sekretaris Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
- Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang dipilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa diberikan penghasilan tetap/ tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta kemampuan keuangan desa.
- Jenis penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa antara lain berupa gaji/upah bulanan, honor, dan penghasilan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jenis tunjangan yang dapat diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa antara lain berupa tunjangan biaya perawatan dan pengobatan bagi yang sakit dan mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, tunjangan penghargaan, tunjangan kematian, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten.