Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2010 · Permenhan No. 11 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2010Tanggal Penetapan:26 Agustus 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2010
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penetapan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta menetapkan kebijakan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan jabatan fungsional Dokter dan pengelolaan angka kreditnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina. Dokter berfungsi sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. Dokter memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang. Jenjang jabatan Dokter terdiri dari Dokter Pertama, Dokter Muda, Dokter Madya, dan Dokter Utama, dengan pangkat yang sesuai dengan jenjang jabatannya. Angka kredit diperoleh dari unsur utama seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat, dan pengembangan profesi, serta unsur penunjang seperti keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter.

(-)

(-)