di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan BMD, yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.