Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 11 Seri A). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain:

  • Pembagian kewenangan pengelolaan BMD antara Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD. Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan kebijakan. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang bertanggung jawab dalam operasional pengelolaan BMD. Kepala OPD sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
  • Pengaturan mengenai pemanfaatan BMD, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  • Pengaturan mengenai pemindahtanganan BMD, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Kewajiban Pengguna Barang untuk menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan BMD, yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan internPemerintah. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.