Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2022 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Asisten Penyuluh Pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  2. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang terdiri atas Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Teknis), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  4. Kompetensi Teknis terdiri atas kompetensi umum (advokasi kebijakan perpajakan, analisis dokumen layanan perpajakan, penyusunan informasi publik, pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan) dan kompetensi khusus (kemampuan berbicara di depan umum dan desain komunikasi visual untuk fungsi yang tidak menangani contact center; pengelolaan pengaduan masyarakat dan akun media sosial untuk fungsi yang menangani contact center).
  5. Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara, kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara, dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara. Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)