Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 16/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bupati Berau Nomor :80/70/HK/207 tanggal 22 Maret 2017 tentang Larangan Menangkap, Menampung, Mendaratkan dan Membawa keluar Ikan Hiu, Pari Manta dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi ikan Hiu, Pari Manta, jenis ikan tertentu, dan terumbu karang di perairan laut Berau dari kepunahan akibat penangkapan dan perburuan liar yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan ini didasarkan pada asas manfaat, kepastian hukum, akuntabilitas, peran serta masyarakat, dan keberlanjutan, serta prinsip pendekatan kehati-hatian, pertimbangan bukti ilmiah, perlindungan ekosistem laut yang dinamis, perlindungan genetik ikan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk pariwisata bahari berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis ikan dan terumbu karang yang dilindungi, termasuk Whale Shark, Gray Reef Shark, Reef Manta Ray, berbagai jenis ikan hias, Dugong, Ikan Napoleon, Kima Raksasa, Lumba-Lumba, Paus, Penyu Hijau dan Penyu Sisik, serta beberapa jenis terumbu karang seperti Acropora cervicornis dan Montipora. Masyarakat berperan serta dalam menjaga dan melindungi biota laut dengan membentuk kelompok penjaga sumber daya kelautan, melaporkan kegiatan penangkapan ilegal, dan berperan dalam perumusan kebijakan pengelolaan kawasan konservasi.

Peraturan ini melarang penangkapan, perburuan, perdagangan, dan perusakan biota laut yang dilindungi, serta penggunaan bahan dan alat tangkap yang merusak ekosistem laut seperti racun, bahan peledak, pukat trawl, dan kompresor. Ikan yang tidak sengaja tertangkap wajib dilepaskan kembali. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melanggar Pasal 12, 13, 14, dan 15 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran yang berdampak pada kepunahan, pencemaran, dan kerusakan ekologi/ekosistem laut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang Konservasi, AMDAL, dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.