Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5)

Peraturan Daerah ini membentuk kelurahan baru di wilayah Kecamatan Sintang sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dilakukan dengan memekarkan beberapa kelurahan yang sudah ada.

Kelurahan yang dimekarkan adalah:

  1. Kelurahan Tanjung Puri dimekarkan menjadi Kelurahan Akcaya dan Kelurahan Alai.
  2. Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dimekarkan menjadi Kelurahan Rawa Mambok dan Kelurahan Sengkuang.
  3. Kelurahan Kapuas Kanan Hilir dimekarkan menjadi Kelurahan Mengkurai dan Kelurahan Kedabang.
  4. Kelurahan Kapuas Kiri Hilir dimekarkan menjadi Kelurahan Mekar Jaya dan Kelurahan Batu Lalau.
  5. Kelurahan Kapuas Kiri Hulu dimekarkan menjadi Kelurahan Menyumbung Tengah dan Kelurahan Ulak Jaya.

Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas-batas wilayah untuk masing-masing kelurahan baru dan kelurahan induk yang mengalami pemekaran. Batas wilayah setiap kelurahan dijelaskan secara rinci berdasarkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta berbatasan dengan kelurahan atau desa lain di sekitarnya. Peta wilayah administrasi setiap kelurahan dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Kekayaan kelurahan induk yang berada di wilayah kelurahan hasil pemekaran menjadi kekayaan kelurahan hasil pemekaran. Penyerahan kekayaan kelurahan harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan Lurah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Selama kelurahan yang baru dibentuk belum melakukan operasional, maka seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani dan di bawah tanggung jawab Lurah dari masing-masing Kelurahan Induk sampai dengan adanya penetapan Bupati.

(-)