di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk kelurahan baru di wilayah Kecamatan Sintang sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dilakukan dengan memekarkan beberapa kelurahan yang sudah ada.
Kelurahan yang dimekarkan adalah:
Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas-batas wilayah untuk masing-masing kelurahan baru dan kelurahan induk yang mengalami pemekaran. Batas wilayah setiap kelurahan dijelaskan secara rinci berdasarkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta berbatasan dengan kelurahan atau desa lain di sekitarnya. Peta wilayah administrasi setiap kelurahan dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kekayaan kelurahan induk yang berada di wilayah kelurahan hasil pemekaran menjadi kekayaan kelurahan hasil pemekaran. Penyerahan kekayaan kelurahan harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan Lurah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.