Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 6/2016 · Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas, serta meningkatkan ketahanan sosial dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, melakukan pendataan, memberikan insentif, penghargaan, dan memfasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak.
  2. Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, budaya, politik, dan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lain dan meningkatkan kompetensi diri.
  3. Kesamaan Kesempatan: Peraturan ini mengatur kesamaan kesempatan dalam pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang bermutu, partisipasi dalam seni, budaya, olahraga, politik, dan hukum, serta kesempatan kerja yang layak.
  4. Aksesibilitas: Pemerintah daerah wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum.
  5. Rehabilitasi: Rehabilitasi medik dan sosial diselenggarakan untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas.
  6. Bantuan Sosial: Bantuan sosial diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
  7. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial: Perlindungan dan pelayanan diberikan untuk memastikan taraf hidup yang wajar bagi penyandang disabilitas.

1. Pemerintah daerah wajib menyiapkan sarana, prasarana dan tenaga pendidik bagi penyandang disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua badan usaha yang ada di daerah, wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas paling lama 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 15, Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 54 dan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administrasi (Rp. 500.000 - Rp. 5.000.000), penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.