Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1981 · Keppres No. 15 Tahun 1981 · Keppres Nomor 15 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1981Tanggal Penetapan:22 April 1981
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Pemilihan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1981
Tanggal Penetapan22 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah kondisi dan perkembangan daerah yang belum memungkinkan pelaksanaan Pemilu sepenuhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan kondisi lokal. Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan susunan organisasi penyelenggara Pemilu, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil Pemilu. Organisasi penyelenggara Pemilu diatur dengan menyesuaikan unsur partai politik yang ada, dan pendaftaran pemilih dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah atau mengumpulkan penduduk. Kampanye dilaksanakan selama 14 hari dan diatur lebih lanjut oleh Gubernur. Pemungutan suara menggunakan tanda pemberian suara sebagai pengganti surat suara, dan hasil Pemilu ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)