Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, tanah liat, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam peraturan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
- Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral, dan Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi oleh Pemerintah Daerah.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.