Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 4/2017 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku09 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2015 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.724.062.475.263,30, belanja sebesar Rp.755.459.315.538,00, dan transfer sebesar Rp. 719.174.899,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (32.116.015.173,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.812.129.257,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.748.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 84.064.129.257,80.

Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.132.638.977.206,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.905.108.721,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.129.733.868.485,73. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 mencatat saldo kas akhir di BUD sebesar Rp. 51.995.533.007,30 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 52.111.588.836,30.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat surplus sebesar Rp. 44.802.309.060,77. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 51.948.114.084,10. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.129.733.868.485,73.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)