Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 8/2017 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan. RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD mengacu pada ruang lingkup, sistematika, isi, dan uraian yang ditetapkan. Wali Kota melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD untuk mewujudkan konsistensi dan kesesuaian antara kebijakan, pelaksanaan, hasil, serta rencana tata ruang wilayah daerah. RPJMD dapat diubah jika tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat. Jika perubahan tidak mengubah target akhir indikator sasaran, maka perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

1. Dalam hal RPJMD periode Tahun berikutnya belum ditetapkan, maka perencanaan pembangunan daerah mengacu pada Peraturan Daerah ini.

(-)