Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 1/2022 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan investasi Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi provinsi, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber investasi daerah berasal dari APBD, imbal hasil, pendapatan dari layanan usaha, hibah, barang milik daerah, dan/atau sumber lain yang sah. Gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan investasi pemerintah daerah yang meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Bentuk investasi pemerintah provinsi meliputi investasi surat berharga (pembelian saham dan surat utang) dan investasi langsung (pemberian pinjaman, penyertaan modal, dan kerjasama investasi).

Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Pengelola investasi menyusun perencanaan investasi setiap tahun, yang dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah dan disampaikan kepada Gubernur untuk persetujuan. Investasi surat berharga dilaksanakan atas saham yang diterbitkan Perseroan Terbatas atau surat utang yang diterbitkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya. Investasi langsung dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta atau pola lainnya.

Pelaksanaan investasi harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan investasi pemerintah secara efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Investasi Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)