Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur sektor-sektor usaha yang dapat menjadi pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan modal ventura agar mereka dapat berinvestasi pada sektor-sektor usaha yang dianggap prioritas untuk dikembangkan. Sektor-sektor tersebut meliputi industri yang menghasilkan barang untuk ekspor, industri komponen elektronika, pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan, usaha kecil dan menengah, pembangunan rumah susun di perkotaan, serta jasa angkutan dan perdagangan penunjang ekspor. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran perusahaan modal ventura dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi di sektor-sektor strategis tersebut.