Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2009 · PERPRES No. 37 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2007 di Asuncion, Paraguay. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara dengan memudahkan perjalanan bagi pejabat diplomatik dan dinas. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang naskah aslinya tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, serta penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)