Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 3/1998 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1999Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku23 April 1999
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 1996) tidak berlaku lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan PPJ sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN. Instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, dan tempat ibadah dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaannya (industri atau bukan industri).
  • Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  • Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Wajib pajak bukan pelanggan PLN wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Diatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (Dua) kali jumlah pajak yang tertuang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan atau 4 (Empat) kali Jumlah Pajak yang terutang.