Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kerjasama yang efisien dan efektif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Tujuan kerjasama daerah adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup subjek kerjasama (Gubernur dan mitra kerjasama), objek kerjasama (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat berupa penyediaan fasilitas pelayanan publik atau pemanfaatan aset daerah), bentuk dan model kerjasama (kerjasama antar daerah, kerjasama pemerintah daerah dengan departemen/LPND, badan hukum, dan pihak luar negeri). Diatur pula mengenai Satuan Tugas Penyiapan Kerjasama Daerah (STPKD) yang bertugas menyiapkan kerjasama daerah, tata cara kerjasama daerah, pembiayaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan pembentukan badan kerjasama untuk membantu Gubernur dalam kerjasama antar daerah yang dilakukan secara terus menerus.