Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Maret 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 Maret 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kerjasama yang efisien dan efektif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Tujuan kerjasama daerah adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial mencakup subjek kerjasama (Gubernur dan mitra kerjasama), objek kerjasama (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat berupa penyediaan fasilitas pelayanan publik atau pemanfaatan aset daerah), bentuk dan model kerjasama (kerjasama antar daerah, kerjasama pemerintah daerah dengan departemen/LPND, badan hukum, dan pihak luar negeri). Diatur pula mengenai Satuan Tugas Penyiapan Kerjasama Daerah (STPKD) yang bertugas menyiapkan kerjasama daerah, tata cara kerjasama daerah, pembiayaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan pembentukan badan kerjasama untuk membantu Gubernur dalam kerjasama antar daerah yang dilakukan secara terus menerus.

1. Pada saat berlakunya Perda ini, kerjasama daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama. 2. Perselisihan kerjasama daerah yang terjadi sebelum berlakunya Perda ini, diselesaikan sesuai ketentuan perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)