di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Rachmat Muljomiseno Dari Jabatan Direktur Bank Negara Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1963 · Keppres No. 158 Tahun 1963 · Keppres Nomor 158 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. Rachmat Muljomiseno dari jabatannya sebagai Direktur Bank Negara Indonesia. Hal ini dilakukan karena masa jabatan beliau telah berakhir dan beliau telah diangkat sebagai Presiden Direktur Bank Pembangunan Swasta. Keputusan ini juga mengakui jasa-jasanya selama menjabat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian Sdr. Rachmat Muljomiseno dari jabatannya sebagai Direktur Bank Negara Indonesia terhitung mulai tanggal 9 Juli 1963. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal yang sama. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.