Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya

Juga dikenal sebagai: PP 11/2004 · PP No. 11 Tahun 2004 · PP Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2004Tanggal Penetapan:2 Maret 2004
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2004
Tanggal Penetapan02 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kinerja serta nilai tambah dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya. Hal ini dilakukan melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Penjualan saham dilakukan dengan dua cara: pertama, penjualan sebagian saham negara kepada karyawan dan/atau manajemen PT Adhi Karya (employee/management buy out); kedua, penerbitan saham baru yang dijual melalui pasar modal. Negara harus tetap memiliki minimal 51% saham setelah penjualan. Hasil penjualan saham disetor ke kas negara atau kas perusahaan, tergantung pada jenis penjualan saham. Biaya penjualan saham harus transparan, akuntabel, dan wajar. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Pasar Modal.

(-)

(-)