Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 dengan mempertimbangkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Biaya tersebut disusun bervariasi berdasarkan zona embarkasi yang berbeda, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III, dengan perbedaan tarif penerbangan haji. Biaya penyelenggaraan terdiri dari biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank yang dihitung dalam rupiah. Bank Indonesia bertanggung jawab menyediakan valuta asing yang diperlukan. Selain itu, biaya untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan minimal US$ 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri. Pembayaran dilakukan dalam rupiah sesuai kurs Bank Indonesia pada hari pembayaran. Pendaftaran haji dimulai 1 Agustus 2002 dan ditutup 30 September 2002 atau setelah kuota terpenuhi. Pengembalian biaya bagi calon jemaah yang batal dikenakan biaya administrasi 1%.