Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 9/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku13 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Dana Perimbangan bertambah.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bertambah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
    • Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
    • Pengeluaran pembiayaan tetap, digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)