Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1954 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1953 Tentang Pengangkatan Sidi Bakaroeddin

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1954 · Keppres No. 190 Tahun 1954 · Keppres Nomor 190 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1953 Tentang Pengangkatan Sidi Bakaroeddin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 tahun 1953.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengoreksi kesalahan penetapan golongan pegawai dalam Keputusan Presiden sebelumnya. Sidi Bakroeddin, pegawai Djawatan Kereta Api yang diperbantukan di Amsterdam, awalnya ditempatkan dalam golongan IV, namun seharusnya berada di golongan III sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mengatur perubahan besaran uang harian yang diterima oleh pegawai tersebut di berbagai negara, termasuk Paris, Jerman Barat, Swiss, Inggris, dan Austria.

(-)

(-)