Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 16/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 22.175.166.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.212.728.392.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 74.343.196.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 2.317.157.536.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (104.429.144.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 104.429.144.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, sementara Belanja Langsung mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

(-)

(-)