Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 ini bertujuan untuk melaksanakan Sensus Penduduk tahun 1971, sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus. Sensus ini mencakup pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data demografis dan sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia. Wilayah kerja petugas Sensus dibagi menjadi blok-blok Sensus yang diatur oleh Biro Pusat Statistik. Semua orang yang berada di Indonesia saat Sensus akan dicacah, kecuali anggota korps diplomatik dan warga negara Indonesia di luar negeri. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pengaturan teknis dan administrasi Sensus, termasuk pembentukan Panitia Kerja Interdepartemental dan pelatihan petugas Sensus. Pelaksanaan Sensus dibagi menjadi tiga tahap: persiapan, pencacahan, dan pengolahan data. Pembiayaan Sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.