Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2025 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Tegal. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali.
  4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh.
  5. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  6. Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, serta kerja sama dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah.
  7. Peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta mempertimbangkan kearifan lokal.

Segala ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ayat (10) Pasal 48 berupa:
  1. peringatan tertulis; dan/atau
  2. paksaan pemerintah.