Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
- Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
- Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
- Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Uji kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
- Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif yang harus dicapai.
- Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
- Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
- Tim Penilai dan Tim Teknis.
- Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
- Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
- Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.