Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 33/2019 · Peraturan BKN No. 33 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
  2. Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
  7. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif yang harus dicapai.
  8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  12. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.

1. PNS dengan pendidikan SMA/sederajat dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/ inpassing. 2. PNS wajib memiliki ijazah Diploma III paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil. 3. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dengan batasan tertentu. 4. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.

1. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).