Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene

Juga dikenal sebagai: PMK 29/2025 · PMK No. 29 Tahun 2025 · PMK Nomor 29 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene. Latar belakangnya adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang bersaing secara langsung. Tujuan dari pengenaan BMTP ini adalah agar industri dalam negeri dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Ketentuan substansial meliputi pengenaan BMTP terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10 selama 3 tahun dengan besaran tarif yang telah ditetapkan. Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. BMTP dikenakan terhadap importasi produk expansible polystyrene dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam Lampiran huruf B. Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk expansible polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan. Besaran BMTP berlaku terhadap barang impor produk expansible polystyrene yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean.

(-)

(-)