Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 04/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Terpadu Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 2);

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan maksud untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah dan menjadi indikator dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, serta menetapkan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Maros.

RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup yang berisi pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan kewenangan daerah, maka diadakan penyesuaian dengan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan kewenangan daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyesuaian dimaksud ayat (1) ditetapkan degan Peraturan Bupati.

(-)