di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2013 · PERPRES No. 39 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: RKP Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2014. Dokumen ini terdiri dari tiga buku yang mencakup tema, prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro, prioritas pembangunan bidang, dan rencana pembangunan berdimensi kewilayahan. RKP Tahun 2014 menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, dan pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014. Kementerian/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.