Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan, yaitu Kecamatan Mataram, sebagian Kecamatan Cakranegara, Ampenan, dan Narmada. Pembentukan Kota Administratif Mataram dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Kota Administratif Mataram bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Mataram meliputi beberapa desa dari Kecamatan Mataram, Ampenan, Cakranegara, dan Narmada, dengan pembagian wilayah yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Mataram akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.