Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram

Juga dikenal sebagai: PP 21/1978 · PP No. 21 Tahun 1978 · PP Nomor 21 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1978Tanggal Penetapan:1 Juli 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Mataram
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1978
Tanggal Penetapan01 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.7/2/226 tentang Daerah Administratif Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan, yaitu Kecamatan Mataram, sebagian Kecamatan Cakranegara, Ampenan, dan Narmada. Pembentukan Kota Administratif Mataram dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Kota Administratif Mataram bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Mataram meliputi beberapa desa dari Kecamatan Mataram, Ampenan, Cakranegara, dan Narmada, dengan pembagian wilayah yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Mataram akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Mataram. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Mataram sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Mataram. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

(-)