Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Transportasi Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji dari Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Asrama Haji Transit Palu dan dari Asrama Haji Transit Palu ke daerah asal. Komponen pembiayaan transportasi meliputi biaya tiket pesawat pergi pulang, biaya pengangkutan transportasi darat, biaya pengangkutan barang, dan upah buruh. Besaran biaya transportasi paling sedikit Rp. 2.000.000,- per orang dan disetujui oleh DPRD melalui Perda tentang APBD.

Bupati dapat mengangkat Penyelenggara Ibadah Haji yang terdiri dari PPIH Daerah, TPHD, dan TKHD. PPIH Daerah bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji. TPHD bertugas memandu jemaah haji. TKHD bertugas memberikan pelayanan kesehatan. Pembiayaan PPIH Daerah, TPHD, dan TKHD dibebankan pada APBD, meliputi honor dan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Bagian pada Sekretariat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat bertanggung jawab atas pengelolaan biaya transportasi dan biaya penyelenggara ibadah haji. Pengawasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Bagian wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

(-)

(-)