Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 5/2011 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2011Tanggal Penetapan:25 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku25 Oktober 2011
Tanggal Penetapan25 Oktober 2011
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 1 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.006.510.043.930,00 menjadi Rp. 1.155.753.207.846,73 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.051.208.762.290,00 menjadi Rp. 1.175.756.118.573,00 setelah perubahan, menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (20.002.910.726,27). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 56.300.000.000,00 menjadi Rp. 44.173.621.022,62 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 11.601.281.640,00 menjadi Rp. 24.170.710.296,35 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)