Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.006.510.043.930,00 menjadi Rp. 1.155.753.207.846,73 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.051.208.762.290,00 menjadi Rp. 1.175.756.118.573,00 setelah perubahan, menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (20.002.910.726,27). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 56.300.000.000,00 menjadi Rp. 44.173.621.022,62 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 11.601.281.640,00 menjadi Rp. 24.170.710.296,35 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang.