Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.906.080.826.246,-, belanja daerah sebesar Rp.945.680.582.601,-, dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp.50.674.756.355,- dan pengeluaran sebesar Rp.11.075.000.000,-. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit anggaran. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.