Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 11/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
KetenagakerjaanPerencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2024 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja dan pekerja untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Subjek hukum yang diatur mencakup pekerja penerima upah (baik pada penyelenggara negara maupun selain penyelenggara negara), pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, dan pekerja sosial keagamaan.

Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan ini melalui penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran, pemutakhiran data, serta pembinaan dan pengawasan. Khusus bagi pekerja rentan, Pemerintah Daerah menyediakan program perlindungan melalui bantuan iuran yang bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah. Selain itu, peraturan ini mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai syarat dalam dokumen pekerjaan konstruksi.

(-)

1. Pemberi kerja dan/atau pekerja yang melanggar kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 2. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, persetujuan bangunan gedung, dan pemberian insentif.