di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2001 · Inpres No. 6 Tahun 2001 · Inpres Nomor 6 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi, media, dan informasi (Telematika), yang mempengaruhi pola pikir dan cara masyarakat dalam beraktivitas. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan perkembangan Telematika sebagai alat pemersatu bangsa dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, dan pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, serta pihak lain seperti Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada kerangka kebijakan yang telah ditetapkan. Subjek hukum diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.